Media1. Id | Bogor – Aktivitas penjualan obat dan kosmetik racikan tanpa izin di Pasar Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, diduga telah berlangsung sejak lama di jual bebas. Sabtu. ( 07/06/26)
Menurut Informasi yang dihimpun bahwa toko yang berdagang di pasar Cigombong salahsatunya toko kosmetik diana yang meracik
obat - obatan dan kosmetik yang dijual secara bebas dipasar Cigombong, tanpa label izin edar dari BPOM maupun Dinas Kesehatan. Kondisi ini sangat dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat yang mengonsumsinya tanpa petunjuk medis.
Ketika kami temui salahsatu pengunjung dia mengatakan, memang saya beli namun tidak ada diplastiknya lebel petunjuk, berapa hari sekali di minum, hanya obat dan plastik polos saja yang kami dapat", ujar pembeli
"Sudah jelas dalam peraturan peredaran obat dan kosmetik tanpa izin resmi akan di kenakan hukuman pidana penjara hingga 12 hingga 15 tahun berdasarkan Undang - undang yang berlaku di Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Mengatur, bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan obat/sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Bagi Pelaku yang mengedarkan kosmetik atau obat tanpa izin edar diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara penjual yang melanggar standar dan membahayakan konsumen dapat dikenakan sanksi tambahan berupa denda hingga Rp2 miliar dan sanksi pencabutan izin usaha.Untuk menghindari sanksi hukum dan denda besar seperti yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), semua produk yang diedarkan harus sudah terdaftar
Dengan adanya perdagangan obat dan kosmetik tanpa izin pihak penegak hukum polres bogor dan BPOM bersama dinas kesehatan harus tindak lanjut dengan adanya toko obat dan kosmetik ilegal tanpa izin. ( Red)
