Media1.Id | Bogor - Miris...Klien kami Pembeli rumah yang beralamat di komplek griya salak Endah dua Blok C4/3 RT.03/010 desa Cinangka kecamatan Ciampea.
Pasalnya pembeli Sudah melakukan pelunasan di tahun 2019 namun berjalan nya waktu terkait penyelesaian lewat kuasa hukum saya Adv.Zuhari.sh Law office melakukan somasi 1,2 dan ada jawaban somasi dari pihak elang yang membuat keterangan akan selesai pada akhir Desember 2025 namun sayang nya upaya tersebut tidak terealisasi sampai saat ini tidak ada klarifikasi terkait sertifikat Tersebut. Dan masih banyak juga korban klien yang kami dampingi dengan permasalahan yang sama, "tuturnya
Ketika awak Media menghubungi
Adv.Zuhari.sh Law office dia mengatakan, " Bahwa Pihak PT. DWI KARSA SEMESTA GUNA yang di pimpin oleh Direktur BPK. Elang Gumilang selalu janji palsu dengan bukti surat keterangan yang beliau buat dugaan kami semakin kuat bahwa perusahaan ini bisa di bilang sindikat karena sekemanya hampir sama semua kronologi kejadian yang di alami oleh klien kamikami, " Ucapnya.
Adv.Zuhari.sh Law office , Berharap pihak OJK maupun pihak-pihak lain jangan sampai tutup mata dan tutup telinga, karena ini perbuatan melanggar atau melawan hukum dan dalam waktu dekat ini klien kami akan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian maupun gugatan kepengadilan sesuai undang-undang pidana maupun perdata.
