Notification

×

Iklan

ADVERTISEMENT
Iklan Sponsor

RUNNING TEKS

www.media1.id — Portal Berita Online Nasional • Menyajikan Berita Terkini, Akurat & Terpercaya • Politik • Ekonomi • Hukum • Daerah • Nasional • Update Setiap Hari •
www.media1.id — Portal Berita Online Nasional • Menyajikan Berita Terkini, Akurat & Terpercaya • Politik • Ekonomi • Hukum • Daerah • Nasional • Update Setiap Hari •

Iklan

ADVERTISEMENT
www.media1.id
Iklan Sponsor

Ironis...! Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Kembali Mencuat

Minggu, 26 Juli 2026 | 16.21 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-26T09:21:41Z


Gardapelitanews.site | Jakarta – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat. Kali ini, Ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Aru, Richard Rangga Mose, bersama Erol Bernard, wartawan Target Kasus News, mengaku mendapat ancaman dan makian saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi proyek pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang di Pulau Trangan, Kabupaten Kepulauan Aru.


Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) itu diduga melibatkan Ahmad Jainal, yang disebut sebagai pihak dari kontraktor pelaksana PT Graha Prasarana Sentosa (PT GPS).


Menurut kedua wartawan tersebut, konfirmasi yang dilakukan bertujuan memperoleh penjelasan mengenai proyek pembangunan jalan yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp164,7 miliar. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban atas pertanyaan mengenai progres pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga spesifikasi teknis proyek, mereka mengaku justru menerima intimidasi.


Dalam percakapan melalui sambungan telepon, Ahmad Jainal diduga melontarkan kalimat bernada ancaman.


 "Kami akan lacak kamu. Mau kami jemput? Dapat di mana saja asalkan nomor kamu aktif, akan kami jemput."


Selain itu, yang bersangkutan juga diduga berkali-kali mendesak agar wartawan membuka identitas pihak yang memberikan nomor telepon kepadanya. Tak hanya itu, menurut pengakuan korban, sejumlah kata-kata kasar dan makian juga terlontar selama tiga kali percakapan telepon dengan durasi berbeda.


Merasa ancaman tersebut terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Richard Rangga Mose menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.


"Kami akan melaporkan dugaan ancaman ini ke kepolisian dan menyerahkan rekaman percakapan beserta seluruh bukti yang kami miliki agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Rangga.


Senada dengan itu, Erol Bernard menegaskan bahwa konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban wartawan untuk menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebelum suatu berita dipublikasikan.


Selain laporan dugaan ancaman, kedua wartawan juga berencana meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang yang dinilai menjadi perhatian publik.


Berdasarkan data pengadaan, proyek tersebut merupakan Paket Pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang dengan kode lelang 10047515000 pada LPSE Kementerian PUPR, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Maluku. Nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp163.974.152.000, dengan HPS sebesar Rp164.773.380.000.


Hingga Juli 2026, proyek tersebut disebut belum menunjukkan progres yang signifikan, sementara target penyelesaiannya dijadwalkan pada April 2027.


Rangga juga menyatakan bahwa hingga berita ini disusun, Ahmad Jainal maupun pihak PT Graha Prasarana Sentosa belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ancaman tersebut maupun pertanyaan terkait pelaksanaan proyek yang dimaksud.


Kasus ini kembali menjadi sorotan karena terjadi tidak lama setelah Dewan Pers menerbitkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang mengecam berbagai tindakan yang merendahkan profesi wartawan dan menghambat kerja jurnalistik. Apabila dugaan intimidasi tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba saat dilaporkan ihwal pengancam tersebut menegaskan bahwa itu bagian dari Kriminalisasi Pers.


"Laporkan ke pihak berwajib. Jangan ada yang menodai kegiatan pers saat melakukan tugasnya dengan profesional," ungkap Mahmud saat dimintai tanggapannya  oleh Ketua DPC kabupaten Kepulauan Aru dan pengurus PJS Maluku, Errol Bernard.


Mahmud menegaskan bahwa PJS akan mengawal laporan kepada anggotanya yang mendapat perlakukan intimidasi saat bertugas.


"Jangan ada cara-cara premanisme untuk membungkam kerja jurnalistik," ungkap Mahmud sambil menegaskan jika kejadian ini wajib dilaporkan ke APH dan dikawal hingga tuntas. 


Mahmud menegaskan bahwa DPP akan pasang badan jika ada orang atau kelompok orang yang mencoba menghambat jalannya tugas jurnalistik di wilayah Nusantara ini.

×
Berita Terbaru Update