Notification

×

Iklan

ADVERTISEMENT
Iklan Sponsor

RUNNING TEKS

www.media1.id — Portal Berita Online Nasional • Menyajikan Berita Terkini, Akurat & Terpercaya • Politik • Ekonomi • Hukum • Daerah • Nasional • Update Setiap Hari •
www.media1.id — Portal Berita Online Nasional • Menyajikan Berita Terkini, Akurat & Terpercaya • Politik • Ekonomi • Hukum • Daerah • Nasional • Update Setiap Hari •

Iklan

ADVERTISEMENT

Janji Penyelesaian Tak Terpenuhi, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan terhadap PT Dwi Karsa Semesta

Jumat, 10 April 2026 | 20.36 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T13:37:07Z


MEDIA1.Id | BOGOR — Permasalahan kepemilikan rumah kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Sejumlah konsumen mengaku belum menerima sertifikat meski telah melunasi pembayaran sejak beberapa tahun lalu. Kuasa hukum Advokat Zuhari, S.H., memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap PT Dwi Karsa Semesta.


Salah satu kasus dialami kliennya yang membeli rumah di Komplek Griya Salak Endah Dua, Blok C4/3, RT 03/010, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea. Klien tersebut disebut telah melunasi pembayaran sejak tahun 2019, namun hingga kini sertifikat belum diterima.


Menurut keterangan kuasa hukum, berbagai upaya penyelesaian non-litigasi telah ditempuh. Pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pengembang guna meminta kejelasan dan penyelesaian kewajiban.


Dalam respons tertulis yang diterima kuasa hukum, pihak perusahaan disebut menyatakan akan menyelesaikan persoalan tersebut paling lambat akhir Desember 2025. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan terlewati, penyelesaian yang dimaksud belum terealisasi.


Adv. Zuhari menilai kondisi ini menunjukkan belum adanya kepastian hukum bagi konsumen. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tidak hanya mendampingi satu klien, melainkan sejumlah konsumen lain dengan pola permasalahan yang serupa.


“Kesamaan kronologi yang dialami para klien menjadi perhatian kami. Kami sedang mendalami lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini,” ujar Zuhari.


Ia menambahkan, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak pengembang, maka langkah hukum akan segera ditempuh, baik melalui jalur pidana maupun gugatan perdata, guna menuntut kepastian hak kliennya.


Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Dwi Karsa Semesta belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.( Team Red) 

×
Berita Terbaru Update