Bogor | Media1. Id - Tower Milik Indosat yang tidak Mengantongi Ijin Akan berdiri di Lokasi Kampung Gadog desa Cipicung Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor ( dekat Ponpes Al - Kautsar). Kamis, (16/04/2026).
Pasalnya maraknya pembangunan tower di wilayah kecamatan Cijeruk menjadi perhatian bagi tim investigasi media untuk mendalami pembangunan tower bodong,awak media mendatangi lokasi pembangunan tower.
Menanggapi dugaan tower tak berijin Edward ketua imw,menilai adanya dugaan kuat pelanggaran hukum apabila pembangunan dilakukan tanpa izin resmi.
“Pembangunan menara telekomunikasi tanpa perizinan yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang tata ruang dan bangunan gedung. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata,” tegasnya.
Menurutnya, aspek legalitas menjadi hal mendasar dalam setiap pembangunan infrastruktur, terlebih yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.
“Ketika sebuah bangunan berdiri tanpa izin dan kemudian menimbulkan kerugian, maka tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada administratif, tetapi dapat ditingkatkan ke ranah pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, aparat penegak hukum dapat mengkaji adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kerusakan terhadap properti milik warga.
“Jika terbukti terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi orang lain, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan tower di kawasan pemukiman tanpa kajian teknis dan izin yang memadai berpotensi melanggar prinsip keselamatan publik.
“Negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pembangunan telah memenuhi standar keselamatan dan perizinan. Jika terjadi pembiaran, maka hal tersebut juga perlu dievaluasi secara serius,” tambahnya.
