Notification

×

Iklan

ADVERTISEMENT
Iklan Sponsor

RUNNING TEKS

www.media1.id — Portal Berita Online Nasional • Menyajikan Berita Terkini, Akurat & Terpercaya • Politik • Ekonomi • Hukum • Daerah • Nasional • Update Setiap Hari •
www.media1.id — Portal Berita Online Nasional • Menyajikan Berita Terkini, Akurat & Terpercaya • Politik • Ekonomi • Hukum • Daerah • Nasional • Update Setiap Hari •

Iklan

ADVERTISEMENT
www.media1.id
Iklan Sponsor

Maraknya Dugaan Peredaran Tramadol di Jalur Bogor Nirwana Residence ( BNR) Warga Minta APH Bertindak Tegas

Jumat, 19 Juni 2026 | 16.08 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-19T09:09:22Z


Bogor Media1.id  – Dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Exsimer secara ilegal di wilayah jalan Mulya Harja Kecamata Bogor Kota  , kembali menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan orang tua yang khawatir terhadap dampak penyalahgunaan obat keras bagi generasi muda.


Sejumlah warga mengaku prihatin karena Tramadol dan Exsimer yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter diduga diperjualbelikan secara bebas kepada remaja, pelajar, hingga kalangan santri.


Bahkan, beredar informasi di masyarakat bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Tramadol dan  Exsimer merupakan obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis.


 Peredaran dan penjualannya tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa izin dari resep dokter.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum Polsek  Bogor Selatan , Polresta  Bogor Kota, Polda Jawa Barat dan dinas terkait,  segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik penjualan obat keras ilegal tersebut.


“Kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak masa depan mereka,” ujarnya.


Menanggapi persoalan tersebut, Praktisi Hukum Rusli Permana, S.H., menyampaikan keprihatinannya atas maraknya dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras di wilayah Sukabumi.


Menurutnya, Tramadol merupakan obat yang hanya boleh digunakan sesuai resep dan pengawasan dokter. Apabila diperjualbelikan secara bebas, terlebih kepada anak-anak dan remaja, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.


“Tramadol adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Jika diperjualbelikan secara bebas, apalagi kepada anak-anak dan remaja, tentu sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius,” tegas Rusli Permana, S.H.


Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan fisik dan mental, serta berpotensi memicu berbagai permasalahan sosial dan tindak kriminalitas.


Rusli juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, khususnya Polresta Bogor Kota, dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Ia menyatakan kesiapannya untuk melaporkan berbagai informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada pihak berwenang agar segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Saya siap menyampaikan laporan dan informasi yang diterima masyarakat kepada Polresta Bogor  kota maupun instansi terkait lainnya agar segera ditindaklanjuti. Penegakan hukum harus berjalan demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.


Selain penindakan hukum, Rusli menilai diperlukan langkah preventif berupa edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras tertentu.


Menurutnya, upaya pencegahan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparat pemerintah, tokoh agama-  masyarakat, hingga lembaga pendidikan klau tdk di lanjuti akan di  tembuskan ke propam polres dan kapolda 


Masyarakat berharap wilayah mereka terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda.


Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama.


Warga kini menantikan langkah konkret dari aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan peredaran Tramadol ilegal di wilayah tersebut.


Dengan adanya perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan peredaran obat keras ilegal dapat diberantas sehingga generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan dan masa depan mereka tetap terjaga.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang - Undang 


Peredaran obat Tramadol secara bebas dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum berat.


Pelaku pengedar dapat dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (menggantikan UU lama), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.Berikut adalah rincian sanksi dan pasal yang sering digunakan dalam kasus peredaran obat ilegal:Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: 


Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.


Pasal 198 (UU sebelumnya yang sering dirujuk): Memberikan sanksi bagi setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tanpa izin resmi.


Tramadol diklasifikasikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) atau obat keras yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan dan resep dokter.


Penjualan secara ilegal (seperti berkedok toko kosmetik) tidak hanya membahayakan kesehatan pembeli karena dosis yang tidak terstandarisasi, tetapi juga termasuk tindak pidana murni.


Kami berharap kepada penegak hukum wilayah Polsek Babakan madang, polres Bogor, polda Jawa Barat agar di tindak lanjut perdagangan jual obat tramadol dan Exsimer yang merusak regenerasi muda. 

(Red) 

×
Berita Terbaru Update