Kab. Bogor | Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan exsimer secara ilegal kembali mencuat di kawasan wilayah Hukum Polsek Cigombong ( Cijeruk) desa cigombong. Kec. Cigombong kab. Bogor.
Aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan di lokasi persis di pangkalan pasir hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat wilayah Cigombong kalau dilihat dari depan jalan Memang nampak seperti warung kosong tidak ada yang dagang namun di belakang warung kosong tersebut ada tempat transaksi penjualan obat keras golongan jenis G ( tramadol - Exsimer) Senin. ( 08/0626)
Ketika ditemui tokoh masyarakat dimasjid baitussalam, dia mengatakan", kami sebagai tokoh masyarakat bersama tokoh agama tidak setuju adanya penjual obat obatan golongan jenis G tramadol dan Exsimer di wilayah kami.
Kami pernah melihat di aplikasi sosial bupati bersama jajaran polres sedang membasmi obat tramadol dan Exsimer kami berharap polres bogor bersama bupati bisa memberantas perdagangan obat tramadol jenis G yang merusak regenerasi muda kabupaten bogor, apa lagi di kabupaten bogor banyak pondok pesantren, masa iya ada pedagang tramadol harusnya pihak pemerintah kabupaten bogor dan polres bogor jangan tutup mata ketika ada laporan masyarakat, " Ujar tokoh masyarakat Cigombong pada awak media media.
Memed. MB. S. H., Angkat bicara perdagangan obat tramadol dan Exsimer jenis golongan G yang sedang marak wilayah Cigombong harusnya pihak kepolisian bisa menindak karna bila diamkan akan merusak regenerasi muda dan sudah jelas dalam aturannya.
Bahwa tramadol dan Exsimer adalah ( termasuk dalam daftar obat keras (Golongan G) dan hanya boleh digunakan sesuai resep dokter. Peredaran atau penyalahgunaan obat ini secara ilegal merupakan tindak pidana berat.Pelanggaran terkait obat keras seperti Tramadol dijerat dengan undang-undang berikut:
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang KesehatanDalam UU ini, sanksi utama bagi pengedar dan pembuat sediaan farmasi tanpa izin edar tercantum pada:Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk Tramadol) yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.Pasal 436 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaJika penyalahgunaan Tramadol dilakukan dalam jumlah besar atau sindikat peredaran gelap, pelaku dapat dijerat dengan UU Narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, obat ini dikategorikan ke dalam zat yang memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenPasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Kami Berharap kepada Polres bogor agar bisa menindak lanjutkan pedanggang obat tramadol jenis G. ( Red)

