Notification

×

Iklan

ADVERTISEMENT
Iklan Sponsor

RUNNING TEKS

www.media1.id — Portal Berita Online Nasional • Menyajikan Berita Terkini, Akurat & Terpercaya • Politik • Ekonomi • Hukum • Daerah • Nasional • Update Setiap Hari •
www.media1.id — Portal Berita Online Nasional • Menyajikan Berita Terkini, Akurat & Terpercaya • Politik • Ekonomi • Hukum • Daerah • Nasional • Update Setiap Hari •

Iklan

ADVERTISEMENT

Bangunan Tower Tak Miliki Ijin, Sitak Sulit Ditemui

Kamis, 16 April 2026 | 14.30 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-16T07:30:52Z


Bogor | Media1. Id - Tower Milik Indosat yang tidak Mengantongi Ijin Akan berdiri di Lokasi Kampung Gadog desa Cipicung Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor ( dekat Ponpes Al - Kautsar). Kamis, (16/04/2026).


Pasalnya ‎maraknya pembangunan tower di wilayah kecamatan Cijeruk menjadi perhatian bagi tim investigasi media untuk mendalami pembangunan tower bodong,awak media mendatangi lokasi pembangunan tower.

‎Menanggapi dugaan tower tak berijin Edward ketua imw,menilai adanya dugaan kuat pelanggaran hukum apabila pembangunan dilakukan tanpa izin resmi.


‎“Pembangunan menara telekomunikasi tanpa perizinan yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang tata ruang dan bangunan gedung. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata,” tegasnya.

‎Menurutnya, aspek legalitas menjadi hal mendasar dalam setiap pembangunan infrastruktur, terlebih yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.

‎“Ketika sebuah bangunan berdiri tanpa izin dan kemudian menimbulkan kerugian, maka tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada administratif, tetapi dapat ditingkatkan ke ranah pidana,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, aparat penegak hukum dapat mengkaji adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kerusakan terhadap properti milik warga.

‎“Jika terbukti terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi orang lain, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku,” katanya.

‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan tower di kawasan pemukiman tanpa kajian teknis dan izin yang memadai berpotensi melanggar prinsip keselamatan publik.

‎“Negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pembangunan telah memenuhi standar keselamatan dan perizinan. Jika terjadi pembiaran, maka hal tersebut juga perlu dievaluasi secara serius,” tambahnya.( Red) 


×
Berita Terbaru Update