Media1.Id| Bogor – Pengelolaan Dana BHPRD di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, kini menjadi sorotan serius. Anggaran yang dinilai fantastis tersebut memicu pertanyaan publik terkait realisasi dan peruntukannya.
Ketua LSM Penjara secara tegas mempertanyakan penggunaan dana tersebut. Ia menilai pemerintah Desa wajib membuka secara detail ke mana saja Dana BHPRD ( Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah) direalisasikan.
“Dana itu uang rakyat. Harus jelas digunakan untuk apa saja. Apakah benar-benar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (poksi) serta regulasi yang berlaku, atau justru ada penyimpangan?” tegasnya.
Ia juga meminta Kepala Desa Ciburuy tidak menghindar dari pertanyaan publik. Menurutnya, keterbukaan bukan sekadar formalitas laporan di atas kertas, tetapi harus bisa dipertanggungjawabkan secara rinci kepada masyarakat.
Secara aturan, pengelolaan keuangan desa wajib mengacu pada Undang-Undang Desa dan peraturan terkait pengelolaan keuangan desa yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Jika realisasi Dana BHPRD tidak sesuai peruntukan, maka berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.
LSM Penjara mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BHPRD Desa Ciburuy. Mereka juga meminta aparat pengawas internal pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Masyarakat Desa Ciburuy kini menanti klarifikasi resmi dari Kepala Desa. Publik berharap seluruh penggunaan anggaran dipaparkan secara terbuka, termasuk rincian kegiatan, nilai anggaran, serta bukti realisasi di lapangan.
Transparansi menjadi kunci. Tanpa itu, polemik Dana BHPRD akan terus menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
