Kab. Bogor | Media1.Id – Aktivitas penjualan obat racikan tanpa izin di warung Rais / Misbah yang berada di Pasar Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, diduga telah berlangsung sejak lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Warga sekitar menilai aparat penegak hukum dan Satpol PP seolah menutup mata terhadap praktik yang berpotensi membahayakan masyarakat tersebut.senin.( 13/05/26).
Pengunjung pasar mengaku mengetahui keberadaan penjual obat racikan itu. “Sudah bertahun-tahun jualan di sini, katanya bisa sembuhkan berbagai penyakit. Tapi saya tidak pernah lihat ada izin resmi atau pengawasan dari pihak berwenang,” ujar salahsatu Pembeli saat di temukan di pasar yang enggan disebut namanya, senin (13/05).
Menurut informasi yang dihimpun, obat-obatan racikan yang dijual di toko Rais/ Misbah secara bebas di lapak sederhana tanpa label izin edar dari BPOM maupun Dinas Kesehatan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat yang mengonsumsinya tanpa petunjuk medis.
Warga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan Satpol PP Kecamatan Cigombong yang hingga kini belum mengambil tindakan. “Kalau memang tidak punya izin, kenapa dibiarkan? Jangan sampai nanti ada korban baru ditindak,” kata seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak toko obat racikan Rais / Misbah dan pihak kepolisian sektor Cigombong maupun Satpol PP Kabupaten Bogor terkait maraknya praktik penjualan obat racikan ilegal di wilayah tersebut.
Dan kamis berharap Badan Penelitian obat kabupaten bogor dan polres bogor agar sidak toko yang membuat obat racikan.
Sampai berita ini turun pihak pemilik toko di konfirmasi tidak menemui ( Red)
