Bogor Media1.id – Maraknya kembali Dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Exsimer secara ilegal di wilayah jalan Babakan madang, Kecamatan babakan madang Kabupaten Bogor , kembali menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan orang tua yang khawatir terhadap dampak penyalahgunaan obat keras bagi generasi muda dan pelajar.
Sejumlah warga mengaku prihatin karena Tramadol dan Exsimer yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter diduga diperjualbelikan secara bebas di kalangan remaja, pelajar sekolah sampai santri.
Bahkan, beredar informasi di masyarakat bahwa terdapat oknum oknum tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum Polsek Babakan Madang, Polres Bogor dan Polda Jawa Barat bahwa Tramadol dan Exsimer merupakan obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Karna Tramadol wajib digunakan dengan resep dan dalam pengawasan dokter. Obat pereda nyeri golongan opioid ini sangat kuat dan memiliki risiko kecanduan, penyalahgunaan, serta efek samping berbahaya jika tidak dikonsumsi sesuai dosis medis.
Menanggapi persoalan tersebut, Praktisi Hukum Rusli Permana, S.H., menyampaikan keprihatinannya atas maraknya dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras di wilayah kabupaten Bogor.
Menurutnya, Rusli bahwa Tramadol dan Exsimer adalah obat yang harus menggunakan resep dokter dan tidak boleh di jual bebas di lingkungan masyarakat , apa lagi di jual dikalangan anak remaja, anak pelajar yang masih sekolah dan santri,
Rusli menjelaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan fisik dan mental, serta berpotensi memicu berbagai permasalahan sosial dimasyarakat dan tindak kriminalitas.
Rusli juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, khususnya Polsek Babakan madang, Polres Bogor, dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Ia menyatakan kesiapannya untuk melaporkan berbagai informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada pihak berwenang agar segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap kepada pihak penegak hukum wilayah Polsek Babakan Madang, Polres Bogor maupun instansi terkait bila ada informasi dari masyarakat agar segera ditindaklanjuti dan Penegakan hukum harus berjalan demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya. Rusli
Selain itu, Rusli menilai perlunya langkah preventif berupa edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras tertentu. Pencegahan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparat pemerintah, tokoh agama- masyarakat,
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama.
Warga kini menantikan langkah konkret dari aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Exsimer yang di jual secara bebas di wilayah tersebut.
Dengan adanya perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan peredaran obat keras ilegal dapat diberantas sehingga generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan dan masa depan mereka tetap terjaga.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Peredaran obat Tramadol secara bebas dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum berat.
Pelaku pengedar dapat dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (menggantikan UU lama), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.Berikut adalah rincian sanksi dan pasal yang sering digunakan dalam kasus peredaran obat ilegal:Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Pasal 198 (UU sebelumnya yang sering dirujuk): Memberikan sanksi bagi setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tanpa izin resmi.
Tramadol diklasifikasikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) atau obat keras yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan dan resep dokter.
Penjualan secara ilegal (seperti berkedok toko kosmetik) tidak hanya membahayakan kesehatan pembeli karena dosis yang tidak terstandarisasi, tetapi juga termasuk tindak pidana murni.
Kami berharap kepada penegak hukum wilayah Polsek Babakan madang, polres Bogor, polda Jawa Barat agar di tindak lanjut perdagangan jual obat tramadol dan Exsimer yang merusak regenerasi muda. ( Red)
