Notification

×

Iklan

ADVERTISEMENT
Iklan Sponsor

RUNNING TEKS

www.media1.id — Portal Berita Online Nasional • Menyajikan Berita Terkini, Akurat & Terpercaya • Politik • Ekonomi • Hukum • Daerah • Nasional • Update Setiap Hari •
www.media1.id — Portal Berita Online Nasional • Menyajikan Berita Terkini, Akurat & Terpercaya • Politik • Ekonomi • Hukum • Daerah • Nasional • Update Setiap Hari •

Iklan

ADVERTISEMENT

Diduga karyawan Madu Sari kurma Tunjangan Hari Raya Di Cicil dan di potong

Kamis, 19 Maret 2026 | 14.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-19T07:27:25Z


Bogor | Media1.Id - salah satu karyawan PT. Mitra Ihsan sejahtera  yang beralamat di jln. Sindang barang jero no 5 Rt 002/009 kel. Sindang barang kec. Bogor, bogor barat kode pos 16117.


Pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) hanya dibayar 30 persen, itu pun dibayar delapan ratus ribu rupiah, dari gaji selama satu tahun yang harusnya dibayar sesuai gaji, jika dikakulasi ada 60 orang maka tunggakan pembayaran tunjangan hari raya ( THR) Mencapai miliaran rupiah untuk membayar tunjangan hari raya kamis(19/03/26). 


“Lebaran itu harusnya bahagia, tapi kami justru was-was. Sedangkan tunjangan hari raya yang harus nya menerima sesuai gaji satu bulan sebesar 3.575.786,  ternyata kami hanya menerima  Rp. 800.00.00 ( delapan ratus ribu rupiah) 


Ketika awak media menyambangi salahsatu karyawan yang tidak mau disebut namanya dia mengatakan

Saya bingung sudah lama bekerja tapi , menerima tunjangan yang harus nya satu bulan gaji eh malah 

kami hanya menerima delapan ratus ribu rupiah" Katanya ada potong  25 %  +  potongan Rp. 893.947 + penghasilan setelah potongan  25% + Rp. 2.681.840., THR yang dibayarkan  30%, + Pembulatan Rp.805.000, sisa yang belum dibayarkan Rp 1.876.840

Pada hal kita tidak punya hutang tapi kenapa banyak potongan


Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. 


Sudah jelas bahwa perusahaan yang memberikan THR dicicil akan dikenai Sanksi dan konsekuensi bagi perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil atau terlambat:

Denda 5%: Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, dan denda ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR secara penuh.


9Sanksi Administratif: Perusahaan yang tidak membayar atau mencicil THR dapat dikenakan sanksi 

administratif berupa:


Teguran tertulis.Pembatasan kegiatan usaha.


Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan 

Pembekuan kegiatan usaha. 


Ketika dihubungi Via Whatsapp bapak adi wahyu sebagai bagian keuangan tidak memberikan hak jawab. 


Hingga berita ini tayang sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan hak jawab. 


Kepada dinas kementrian tenaga kerja dan dinas terkait maupun satuan satgas kementrian agar sidak ke perusahaan Madu Sari Kurma. (Red) 


×
Berita Terbaru Update