Ppri -
Pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026, Ketua Umum
Persekutuan Pemimpin Redaksi Indonesia (PPRI), Ikin Roki’in, melontarkan
pernyataan satir nendang, menyoroti masih maraknya persekusi terhadap wartawan
meski Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat dijerat
hukum pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dalam
momentum yang biasa dirayakan dengan tepukan bahu dan senyum kamera, Ikin
memilih jalan berbeda: memberikan tamparan halus kepada mereka yang masih
menganggap wartawan sebagai musuh publik.
“Sudah ada
putusan MK, tapi masih saja ada oknum yang gemas ingin memenjarakan wartawan.
Ini gejala apa? Kurang membaca atau terlalu percaya bisikan?” ujarnya.
Ikin
menegaskan kembali putusan MK yang menyatakan bahwa sengketa pemberitaan hanya
dapat diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dan Dewan Pers, bukan lewat
laporan polisi atau gugatan perdata. Namun, menurutnya, sebagian pejabat dan
kelompok kepentingan justru “lebih suka memanggil penyidik daripada memanggil
logika.”
Satirnya
berlanjut ketika ia menyebut bahwa sebagian pihak tampaknya menganggap kritik
publik sebagai serangan pribadi. “Mungkin mereka lupa jabatan itu sementara,
tapi jejak digital mengabadikan semua drama,” katanya sambil menyinggung
kasus-kasus kriminalisasi yang masih menghantui dunia jurnalistik.
Menurut
Ikin, persekusi terhadap wartawan kini banyak terjadi secara terselubung, mulai
dari intimidasi halus sampai ancaman kasar yang dibungkus alasan ‘menjaga nama
baik’.
“Kalau
menjaga nama baik itu penting, harusnya dijaga dengan perbuatan, bukan dengan
laporan polisi,” sindirnya.
Meski
begitu, ia mengakui masih ada sebagian masyarakat yang bingung membedakan
berita dengan fitnah, kritik dengan serangan, atau verifikasi dengan gosip
WhatsApp.
“Ini juga
PR kita sebagai insan pers, mendidik publik. Tapi yang lebih penting lagi
adalah mendidik pejabat agar tidak alergi terhadap kenyataan,” katanya.
Ikin juga
mengingatkan bahwa pers yang sehat tidak akan pernah lahir dari ruang yang
penuh tekanan. “Bagaimana wartawan bisa bekerja baik kalau setiap tulisan
dianggap ancaman negara? Kalau mengingatkan saja dianggap makar, negara ini
bisa pilek karena kekurangan ventilasi kritik,” ujarnya.
Dalam
kesempatan itu, ia mengajak semua pemimpin redaksi, jurnalis, dan organisasi
profesi untuk tetap solid menjaga marwah pers. “Kita ini bukan musuh
pemerintah, tapi mitra kritis. Kalau pemerintah salah, kita ingatkan. Kalau
benar, kita dukung. Tapi kalau minta dipuji tanpa henti, itu bukan pers, itu
humas premium.”
Menutup
pernyataannya, Ikin Roki’in berharap HPN 2026 menjadi momentum untuk
benar-benar memahami kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. “Kalau masih ada
yang ngotot ingin kriminalisasi wartawan setelah putusan MK, mungkin yang perlu
diperiksa bukan pasal hukum, tapi kesehatan logika.”
HPN tahun
ini meninggalkan pesan tegas: pers boleh diperdebatkan, dikritik, bahkan
disindir, tetapi bukan dibungkam dan dipersekusi.(Red)
